https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ketok Palu, JCH Bayar Rp56 Juta

haji 2024--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI selesai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M. 

Kedua pihak menyepakati biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp56.046.172.

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanyakan kepada setiap fraksi di Komisi VIII DPR, apakah mereka semua setuju dengan biaya haji 2024 Rp93,4 juta. 

Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta.

BACA JUGA:Larang Dana Talangan Haji. Selain Picu Waiting List Makin Panjang, Juga Dampak Ini

BACA JUGA:EL-SHA Tour Umroh & Haji Travel Kini Lebih Dekat dengan Warga Palembang

Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11).

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172.

Diketahui, Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka Rp93,4 juta dari usulan awal Kemenag yakni sekitar Rp105 juta.

BACA JUGA:Simak Nih, Kenaikan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun. Sebelumnya Untuk 2024 Diusulkan Rp 105 Juta

BACA JUGA:Wapres Minta Subsidi Biaya Haji Dikurangi Bertahap

"Tapi dengan hasil rapat hari ini (Senin), biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi Medinah, biaya hidup, dan biaya visa," kata Abdul Wachid.

Pihak pemerintah yang diwakili Menag Yaqut juga menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut.

Tag
Share