Minta Otak Perampokan-Pemerkosaan Menyerah

SATU DPO : Tersangka Fadli yang masih DPO kini dalam pengejaran petugas. Tiga temannya yang tertangkap, kini dalam proses hukum lebih lanjut di Polres Musi Rawas.-foto ist -

Polres Mura Ancam Tindak Tegas

MUSI RAWAS - Tim Landak Polres Musi Rawas (Mura) masih melakukan perburuan terhadap Fadli. Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan dan pemerkosaan di Kecamatan Tugumulyo. Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Lantas Polres Mura, AKP Hari Dinar, Minggu (26/11), mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. “Sekarang tinggal satu pelaku lagi yang kami buru yakni Fadli. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri secepat mungkin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas AKP Hari.

Fadli merupakan otak dari komplotan perampokan dan pemerkosaan yang berjumlah empat orang. Tiga temannya, Arpan Sopian, Ardy Ariyanto, dan Maliyadi sudah tertangkap dan kini meringkuk di sel tahanan Polres Mura.

BACA JUGA:Awas Modus Penipuan di Lokapasar, Manfaatkan Rekening Bank Penampung Hasil Kejahatan

Mereka tertangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi di rumah DD, warga salah satu desa di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Bahkan, karena melakukan perlawanan, kaki tersangka Arpan Sopian dan Ardy Ariyanto terpaksa ditembak petugas.

Untuk pelaku yang masih DPO, petugas juga tak segan akan melakukan tindakan tegas. Mengingat perbuatan komplotan ini terbilang sadis. Tidak hanya merampok, mereka juga menganiaya bahkan melampiaskan nafsu bejat kepada istri korban.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo sudah menginstruksikan jajaran Sat Reskrim untuk melakukan perburuan terhadap pelaku yang masih DPO ini. “Sudah ada informasi yang kami dapatkan terkait keberadaan pelaku (Fadli, red), tapi belum bisa kami sampaikan ke publik. Tim Landak masih melakukan pengejaran,” bebernya.

BACA JUGA:Kantongi Identitas 3 Ninja Pembegal 2 Guru

Peran keempat pelaku Kamis (23/11) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB itu sudah terang benderang. Tersangka Maliyadi yang mengantar tiga temannya itu ke pinggir jalan. Turun sekitar 500 meter dari rumah korban. Ketiga tersangka lalu jalan kaki menuju rumah korban. 

Tersangka Arpan  mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Setelah pintu berhasil dibuka, tersangka Arpan Sopian, Ardy Arianto, dan Fadli (DPO), masuk ke dalam rumah korban. Para tersangka juga membawa potongan kayu balok. 

Di dalam rumah korban, tersangka Arpan dan Ardy mengambil parang. Namun korban DD terbangun, setelah mendengar suara-suara mencurigakan. Tersangka Arpan langsung membacok korban menggunakan arit. Tiga kali bacokan mengenai kepala, tangan, dan badan korban.

Tersangka Ardy juga turut membacok korban menggunakan parang. Sementara pelaku Fadli, memukulkan kayu baloknya ke kepala anak korban yang terbangun, NO. Mengakibatkan tulang tengkorak atasnya retak.

Pelaku Fadli kemudian mengikat kaki dan tangan korban DD, yang sudah berdarah-darah tak berdaya. Tersangka Arpan ternyata punya pikiran kotor, setelah melihat istri korban, Sn. Dia menyurun Sn masuk ke dalam kamar depan. Awalnya menanyakan di mana uang simpanan, sambil memukul kepala korban. Namun ujungnya, dia memerkosa istri korban tersebut. 

Setelah itu, para pelaku kabur membawa motor Honda Supra X125 warna biru hitam milik korban. Serta  2 unit handphone merek Samsung dan Vivo, serta 2 tabung gas elpiji 3 kg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan