https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terbukti Rugikan Negara 1,4 M, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Bersih Muba Divonis 1 tahun 8 Bulan

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek jaringan air bersih dan jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perkim Muba tahun anggaran 2020-2021, kembali digelar dengan agenda putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus-Foto : Nanda/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang Tiga terdakwa kasus korupsi proyek jaringan air bersih dan jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2020-2021, kembali digelar dengan agenda Putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin 20 November 2023.

Tiga terdakwa dihadirkan langsung oleh JPU Kejari Muba, M Ariansyah Putra SH MH, yakni mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba Rismawati Gatmyr, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba Novi Astuti, dan serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.

Ketiganya menyatakan pikir pikir usai dengarkan putusan majelis hakim yang diketui Hakim Sahlan Effendi SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

BACA JUGA:Terkuak! Kisah Pilu Mahasiswi Aborsi dan Buang Janin ke Kloset, RT Ungkap Fakta Mengejutkan

"Ketiganya juga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegas Hakim

Hal yang meringankan terdakwa telah bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga, sementara hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara pada masing-masing terdakwa, selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara," tegas hakim.

Perbuatan terdakwa diputus sebagaimana dakwaan Subsider, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Akan Koneksikan Pipa Gandus-Soekarno Hatta, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak

Kemudian untuk terdakwa Rismawati Gathmyr dan Imam Mahfud Efendi diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta. "Untuk terdakwa Novi Astuti wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 50 juta," pungkasnya.

Putusan tersebut lebih rendah dsri tuntutan JPU yang Menuntut para terdakwa masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar ketiganya yang juga ditimpali JPU

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan