https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terbukti Rugikan Negara 1,4 M, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Bersih Muba Divonis 1 tahun 8 Bulan

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek jaringan air bersih dan jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perkim Muba tahun anggaran 2020-2021, kembali digelar dengan agenda putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus-Foto : Nanda/Sumateraekspres.id-

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Air Bersih: Mantan Kadis Perkim Muba Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS 

Selain itu ada juga  item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan yakni berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: 23 Ribu Pelanggan Terdampak Penghentian Distribusi Air Bersih di Palembang, Catat Lokasinya

Tapi sampai dengan batas waktu penyelesaian pengerjaan, ternyata item pekerjaan tersebut belum juga terpasang, padahal anggaran pengerjaan tersebut sudah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia, dan Atas perbuatan ketiga terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, terungkap ada satu tersangka lainnya yakni Ferdinand Simanjuntak direktur PT Kenzo Putra Lintas, dimana saat ini yang bersangkutan sekaranh sudah ditetapkan sebagai DPO.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan