Cerai Gugat Mendominasi

Korik Agustian-FOTO: NISA/SUMEKS-

KAYUAGUNG -  Dari tahun ke tahun jumlah pengajuan cerai gugat di Pengadilan Agama Kayuagung Klas IB tetap tinggi. Tercatat sampai September ada 882 cerai gugat.

Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IB, Korik Agustian, melalui hakim pengadilan, Arkom Pamulutan, mengatakan, tetap banyak yang mengajukan  cerai gugat dengan berbagai faktor. “Banyak penyebab adanya gugatan cerai. Mulai dari KDRT, perselingkuhan, ekonomi dan lainnya mendominasi,” terangnya kemarin (19/11).

Ditambahkannya, mereka yang cerai gugat ini kecil sekali kemungkinan bisa rujuk kembali atau batal berpisah setelah dilakukan mediasi. “Mediasi tak berpengaruh. Banyak dari mereka tetap memilih ingin berpisah. Kalau dilihat sayang sekali pernikahan yang sudah lama harus kandas,” tuturnya.

Diakuinya, usia yang mengajukan cerai gugat bervariasi ada yang masih produktif dan ada yang sudah berusia tak produktif lagi. “Pengadilan ini kan menangani dua kabupaten tapi untuk data asal OKI cukup banyak dari berbagai kecamatan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan selain gugat cerai yang terbanyak kasus cerai talak juga terbilang banyak meski jumlahnya jauh dari permohonan cerai gugat. “Ada 239 cerai talak yang tercatat hingga September,” paparnya.

Arkom menilai kemungkinan ini masih akan bertambah hingga akhir tahun mendatang meski jika dibandingkan dengan pengadilan Agama Palembang jumlah ini masih jauh tapi cukup banyak. Ia selalu mengimbau kepada pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan untuk mengikuti kursus bimbingan pranikah. (uni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan