Hari Ini, Undian Nomor Urut, KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon

KPU--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - KPU mengundang tiga pasangan calon bersama partai politik pendukung untuk melakukan pengundian nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), hari ini (14/11).

Rangkaian acara dimulai pukul 18.30 WIB di Kantor KPU. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, rangkaian acara dimulai dengan jamuan makan malam bersama capres dan cawapres, serta elite koalisi. 

"Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang," katanya, Senin, (13/11). 

Setelah jamuan makan malam, akan digelar rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut capres dan cawapres dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2). Kemudian, KPU akan memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit. 

Penetapan Paslon Pilpres 2024 KPU telah menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023. 

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta hari ini. Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang diisi oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. 

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

Sementara pasangan Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Selanjutnya, KPU menetapkan masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Semalam, KPU RI telah menetapkan terdapat tiga pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Anggota KPU Idham Kholik di KPU menyatakan, hasil pleno tertutup menyebutkan, tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu Serentak 2024.

“Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin (13/11). 

Ia juga mengatakan KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 





Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan