Kejari Naikkan Status Kadishub Prabumulih Jadi Tersangka, Martodhi Keluar Pakai Rompi Tahanan

Kejari prabumulih akhirnya menaikkan status tersangka kepada Kadishub Prabumulih, Marthodi untuk kasus perjalanan dinas fiktif menggunakan APBD 2021-2022. -Foto : Dian/Sumateraekspres.id-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah langkah-langkah penyidikan dan pemeriksaan 151 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih pada Senin (13/12) akhirnya menaikkan status tersangka untuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH.

Kejari prabumulih akhirnya menaikkan status tersangka kepada Kadishub Prabumulih, Marthodi untuk kasus perjalanan dinas fiktif menggunakan APBD 2021-2022. Foto : Dian

Pada sekitar pukul 16.00 WIB, Marthodi keluar dari Kejaksaan dengan memakai rompi tahanan berwarna pink, diawasi oleh petugas, dan kemudian masuk ke dalam mobil.

"MH ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti yang cukup, saat menjabat sebagai Kepala Dishub," kata Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intel M Ridho SH yang didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.

Penjabat Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, mengungkapkan bahwa Marthodi telah mengajukan surat pensiun dini. "Kemarin, dia memang menyerahkan surat pensiun dini, dan surat itu sudah ada di meja kami," ujarnya.

BACA JUGA:Siapa Bakal Tersangka? Kejari Naikkan Status Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih

BACA JUGA:Geledah Kediaman Kadishub dan Kasubag, Kejari Prabumulih Sita Dokumen Penting

Sebagai atasan, Elman menyatakan bahwa dia sudah menanyakan alasan Marthodi mengajukan pensiun dini. "Ternyata, dia mengajukan pensiun dini karena alasan keluarga," tambahnya.

Sebagai atasan, Elman juga menandatangani surat pensiun tersebut, dan informasi dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa pensiun Marthodi sudah efektif per 1 November 2023.

"Suratnya sudah dikeluarkan sejak awal bulan ini," lanjutnya.

Ditanya tentang persyaratan untuk pensiun dini, Elman menyatakan bahwa hal itu berdasarkan permintaan dan masa kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Aturannya cukup banyak, untuk informasi lebih lanjut bisa ditanyakan langsung ke BKPSDM, tetapi intinya terkait usulan dan masa kerja serta alasan yang mendasarinya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan