Siapa Bakal Tersangka? Kejari Naikkan Status Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah memutuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu dalam rangka pemeriksaan terhadap praktek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih menyangkut dugaan kasus perjalanan dinas fiktif pada tahun 2021 dan 2022. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, mengungkapkan perkembangan terbaru ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kamis (5/10). Roy Riady didampingi oleh Kasi Intel, M Ridho Syahputra SH MH, dan Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH. Kajari menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dalam perjalanan dinas. "Dari laporan tersebut, kami melakukan analisis dan membentuk tim untuk mengumpulkan data serta memeriksa saksi-saksi yang relevan." BACA JUGA : Viral! Emak-Emak Nekat Lawan Arah di Tol Prabumulih, Netizen : Mungkin Lupa Matikan Kompor "Tim kami juga berhasil mengumpulkan beberapa dokumen yang berperan penting dalam kasus ini," jelasnya. Menurut Kajari, berdasarkan surat perintah dari bidang intelijen, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran terkait rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun 2021 dan 2022. "Kasus ini berkaitan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Prabumulih," tambahnya. BACA JUGA : Video Viral di Medsos! Geng Motor Prabumulih Bikin Onar di Tugu Kecil, Polisi Kecolongan Lebih lanjut, mantan Jaksa di KPK RI ini mengungkapkan bahwa Dishub Kota Prabumulih merencanakan kegiatan konsultasi rapat. Atau konsultasi daerah yang mirip dengan perjalanan dinas. Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut sekitar Rp302 juta pada tahun 2021 dan sekitar Rp400 juta pada tahun 2022. Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp750 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan