Curi Kunci dari Istri, Suami Embat Pupuk di Gudang Perusahaan

CURI: Tersangka Budi Setyono berikut barang bukti yang diamankan di Mapolres Muba. FOTO: IST--

SEKAYU – Mengetahui istrinya sebagai pemegang kunci gudang perusahaan, Budi Setyono (22), memanfaatkannya untuk berbuat kejahatam.

Mencuri kunci gudang dari istrinya, lalu dia mengembat pupuk dari gudang milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Terungkapnya, saat security perusahaan melakukan patroli dan menemukan ada ceceran pupuk, Selasa (31/10) subuh.
 
Lokasinya di sekitar gudang daerah Sungai Rukam APL 1 PT SKB, Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko,

BACA JUGA:Pusri Antisipasi Kebutuhan Pupuk Petani Jelang Musim TanamMuba.

BACA JUGA:Bangun Pabrik Pupuk Senilai Rp10,7 Triliun

Anehnya, pintu gudang dalam keadaan terkunci. Tidak ada kerusakan.

Pemegang kunci gudang, Dora, lalu dipanggil dan untuk membuka gudang.

Setelah diperiksa, ternyata ada 22 sak pupuk NPK merek pelangi yang hilang dari dalam gudang.

Plh Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH MH, mengatakan pihak perusahaan lalu membuat laporan polisi.

BACA JUGA:Berharap Infrastruktur Baik, PDAM Bersih, Pupuk Tersedia dan Lampu Jalan Terang

BACA JUGA:Serapan Pupuk Subsidi Rendah

Polisi pun kemudian menangkap Budi Setyono.

“Pengakuannya, dia melakukan bersama 3 orang temannya (DPO). Pupuknya sudah dijual,” ungkap Dedy.

Modusnya, dia mengambil kunci gudang yang dipegang istrinya. “Tersangka dikenakan 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” pungkasnya. (kur/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan