Mahasiswa Korban Pencabulan Sejenis Kakak Tingkat Dipanggil Menghadap Sang Dekan, Ada Apa Ini?
Mahasiswa Korban Pencabulan Sejenis Dipanggil Menghadap Sang Dekan, Ada Apa Ini?--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat kasus dugaan tindak pencabulan sejenis (sesama pria,red) dengan korban mahasiswa di Perguruan Tinggi yang ada di Palembang berinisial RS (19) ?
Kasusnya saat telah mulai dilakukan penyelidikan oleh penyidik unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Namun, perkembangan kasus ini direncanakan Selasa (31/10/2023) siang RS diminta untuk hadir oleh Dekan FISIP UIN RF guna di mediasi dengan terlapor, dalam hal ini oknum mahasiswa berinisial Pg.
Perihal rencana pemanggilan RS yang tertuang dalam surat resmi yang ditandatangi oleh Wakil Dekan III, Dr Kun Budianto,S.Ag,M.Si ini dibenarkan oleh kuasa hukum RS dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), Mardiyah,SH, Selasa (31/10/2023) pagi.
BACA JUGA:Jadi Korban Pencabulan Kakak Tingkat, Mahasiswa Ini Lapor Polisi
BACA JUGA:BACA JUGA:Dalih Bangunkan Salat Subuh, Mahasiswa Ini Lapor Digerayangi Kakak Tingkat
"Benar, klien kami menerima surat tersebut yang dikirimkan via pesan singkat whatsapss dari Wakil Dekan 3 pada Senin 30 Oktober 2023," ungkap Mardiyah.
Mardiyah menyebut kliennya bakal hadir di mediasi tersebut dengan didampingi pihaknya selalu tim kuasa hukum. Di kesempatan itu, Mardiyah mengajak rekan media untuk sama-sama mengawal jalannya mediasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, perilaku seksual menyimpang di dunia pendidikan kembali terjadi di dunia pendidikan. Kali ini, dialami oleh RS (19), salah seorang mahasiswa semester tiga di salah satu kampus terkemuka di Palembang.
RS diduga menjadi korban tindak pencabulan oleh kakak tingkatnya yang juga merangkap sebagai mudabbir (kepala asrama) berinisial PO (20).
BACA JUGA:Viral, Minta Sumbangan UKT saat nge-Live, Padahal Ini Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Mahasiswa
BACA JUGA:Jual Asrama Mahasiswa, Rp4 Miliar Berbagi 5 Tersangka, 2 Sudah Meninggal Dunia
Korban yang berjenis kelamin laki-laki ini setidaknya telah lima kali dicabuli dengan cara (maaf) kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku yang juga laki-laki.
Dalih pelaku melakukan itu semata-mata hanya untuk membangunkan korban untuk menunaikan sholat subuh.