Hari Ini Kembali Sekolah Tatap Muka

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Setelah kebijakan belajar online atau dalam jaringan (daring) berlangsung selama dua pekan karena dampak kabut asap berbahaya bagi kesehatan pelajar dan seluruh warga sekolah, mulai Selasa (17/10). Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang kembali membuat kebijakan belajar tatap muka di sekolah masing-masing. 

Kepala Disdik Kota Palembang, H Ansori ST MT mengatakan Pemkot Palembang telah membuat surat edaran (SE) pembelajaran tatap muka di sekolah hari ini. Ini sesuai dengan SE Nomor: 110/SE/Disdik/2023 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengantar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemkot Palembang. 

“Ini menindaklanjuti Surat Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor. 97/SE/IX/2023 perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar daring sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan dan hasil rapat bersama Pemkot Palembang dengan para pemangku kepentingan pada 10 Oktober 2023. Rapat itu menyatakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Palembang telah berangsur membaik,” tegasnya. 

Dengan begitu, ia menyampaikan seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP negeri/swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luring atau tatap muka. "Kedua untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing-masing dikurangi 10 menit," ujarnya. 

Lalu dalam edaran ketiga untuk kegiatan di luar kelas, sementara ditiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya. "Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan," tegasnya. Ini berlaku untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP negeri/swasta di Kota Palembang. 

Poin kelima dalam edaran, setiap warga sekolah terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu gunakan masker saat berada di luar ruangan. "Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 97/SE/IX/2023, tanggal 30 September 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegasnya. 

Isi edaŕan terakhir atau poin tujuh, surat ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai ditetapkan ketentuan berikutnya. "Demikian disampaikan, agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP negeri/swasta sederajat," tandasnya. 

Kepala SD Negeri (SDN) 189 Palembang, Rita Purnamasari SPd MSi mengatakan terkait pembelajaran kembali tatap muka di sekolah, pihaknya akan segera membuat edaran tentang teknis pembelajaran luring (luar jaringan), khusus sekolah. "Lalu share ke kelas, perwalian kelas masing-masing," terangnya. 

Selain itu, pihaknya mengimbau siswa menggunakan masker. "Siswa diimbau memakai masker, lalu siswa diimbau membawa makanan bekal dari rumah. Jika sakit batuk pilek tidak usah sekolah dulu," tandasnya. (nni/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan