https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Daftar Kasus Bullying di Sumsel Sejak 2022 Lalu, Ada yang Sampai Meninggal

SUMSEL, KORANSUMEKS.COM - Kasus Bullying ternyata bukan kasus baru di Sumsel. Yang terbaru memang dialami B. Siswa SMA di Kabupaten Empat Lawang. Bullying atau kekerasan   terhadap pelajar di Empat Lawang bukan yang pertama. Pada 8 September 2022 lalu, dialami seorang siswa kelas IX SMP, R (15). Pelakunya, beberapa teman sekolahnya.

Kejadian itu juga terungkap setelah video aksi kekerasan itu viral di media sosial. Tampak korban digebuki, ditendang, dan dipukul menggunakan tongkat kayu oleh teman-temannya tanpa bisa melawan.

Kejadiannya di kebun karet, dekat dengan sekolah korban dan para pelaku. Terjadi saat jam istirahat. Kasus tersebut juga sudah dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang.

Dua siswa yang diduga menjadi provokator dan pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima di sekolah mana pun di Empat Lawang.

Pada Senin, 7 November 2022, terjadi perundungan pelajar di Empat Lawang. Perkelahian melibatkan enam pelajar SMA.Viral juga di media sosial. Kejadian itu kebetulan diketahui Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri yang melintas di dekat lokasi.

Tahun lalu juga, di Musi Rawas dua kasus, Lubuklinggau 1 kasus dan Ogan Ilir dua kasus. Hampir rata-rata kejadiannya di luar lingkungan dan jam sekolah. Baca juga : Skorsing atau Keluarkan Baca juga : Drop Lagi, Rusuk Patah, Tak Bisa Jalan

Korban tak hanya terluka, tapi hingga kehilangan nyawa. Seperti yang dialami seorang pelajar SMP di Musi Rawas. Korban, MY (15), pelajar kelas IX SMP Negeri Cecar, warga SP 9 Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu. Sedangkan lawannya, LX alias A (14), warga  SP 8 Desa Trijaya.

 Korban kolaps lalu meninggal usai berkelahi di kawasan Kelurahan Bangun Jaya (SP9), Kecamatan BTS Ulu Cecar, Selasa, 8 November 2022, sekitar pukul 14.30 WIB. Aksi perkelahian itu disaksikan rekan-rekan mereka sesama pelajar. Tak ada yang memisahkan.

Pelaku  dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) jo 76 C UU RI No 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kekerasan antar pelajar di Musi Rawas bukan yang pertama. Sabtu, 5 November 2022, terjadi kekerasan di Desa Suka Mulya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 17.00 WIB. Baca juga : Tulang Rusuk Sampai Patah, Siswi SMA Kena Bully Anak SMP dan Kakak Kelas

Peristiwa tersebut bukan terjadi di lingkungan sekolah. Tapi di jalan raya. Pelakunya, BA (14), dan S (15), Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, serta R (15), warga Dusun I, Desa Yuda Karya, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas. Ketiganya pelajar SMA. Sedangkan korbannya remaja AM (17) asal Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.

Kasus bullying atau kekerasan pelajar terjadi juga di Ogan Ilir, Juli 2022 lalu. Pelaku penusukan, R (16) siswa SMK dan rekannya merupakan santri ponpes, H (16). Korbannya, Irvan (15), siswa SMPN I Muara Kuang, meninggal dunia. Kejadian pulang sekolah, depan gerbang sekolah.

Berbagai kasus kekerasan yang dilakukan pelajar terhadap pelajar membuat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs H Riza Fahlevi MM prihatin.

“Kita sangat prihatin atas terjadinya aksi kekerasan pelajar tersebut,"ujarnya, kemarin. Salah satu solusinya, sekolah dan orang tua harus bisa bekerja sama dalam pengawasan. "Sebaiknya buat kegiatan atau event yang bermanfaat bagi para siswa agar hal-hal positif  bisa tersalurkan," ucapnya. Baca juga : Jangan Sampai Anak Anda jadi Korban, Ini Tips Cegah Kasus Bully

Dengan banyaknya kegiatan positif, dapat meminalisir perbuatan yang kurang bermanfaat. Tidak melakukan hal yang di luar tujuan utama mereka sebagai seorang pelajar yang mestinya belajar dan belajar. “Bukan melakukan hal-hal yang tak sepatutnya dilakukan seorang pelajar," tegas Riza.

Dia mengimbau kepada semua sekolah dan orang tua siswa meningkatkan kolaborasi dan koordinasi. "Keberadaan anak di sekolah paling lama 8 jam. Artinya, sisa 16 jam di rumah," ucapnya.

Dengan kondisi itu, peran guru terbatas dalam pengawasan. Tidak bisa 24 jam. "Orangtuanya harus jujur menyampaikan tingkah laku anaknya ke sekolah. Nantinya, guru BK akan bisa membantu dalam melakukan bimbingan," tandasnya. (ahok/nni/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan