Petani Plasma Desak Batalkan Perjanjian

PALEMBANG - Tidak adanya transparansi dari perkebunan sawit PT Swadaya Indo Plasma (SIP) dari dua di wilayah Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin membuat 1.600 kepala keluarga (KK) petani plasma dilema.

“Sejak awal kami diajak bergabung menjadi plasma oleh PT SIP di tahun 2007 sampai ini tak kunjung ada kejelasan terkait pengelolaan dana hasil kebun sawit,” ungkap Darul, salah seorang petani plasma PT SIP.
Darul mencontohkan, kebun sawit yang baru menghasilkan di 2011 silam per dua hektare petani plasma hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp230 ribu per tahun.
“Itupun menurut PT SIP merupakan dana talangan kepada plasma karena semestinya versi perusahaan plasma belum waktunya mendapatkan bagi hasil dari kebun,” jelasnya.
Senada disampaikan Darwin, Ketua Koperasi Indo Plasma Bersaudara, wadah yang dibentuk PT SIP yang menaungi ke-1.600 KK petani plasma. Ia mengeluhkan tindak PT SIP seperti meminta petani plasma untuk pindah bank dengan alasan kebun yang terlantar dan tidak akan bisa lagi melakukan rehabilitasi kebun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan