https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Support Lomba Agustusan di Kampung Tangguh Anti-Narkoba 36 Ilir

Satresnarkoba Polrestabes Palembang Support Lomba Agustusan di Kampung Tangguh Anti-Narkoba 36 Ilir PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, tidak hanya memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang. Tapi melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai bahaya dampak narkoba. Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 ini, turut membantu masyarakat di Kampung Tangguh Anti-Narkoba Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. "Kami warga RT 32, RT 09, Kelurahan 36 Ilir, mengucapkan terima kasih atas bantuan bapak AKBP Mario Ivanry, untuk memeriahkan peringatan HUT RI di kampung kami," ucap warga setempat, dalam video yang dirilisnya. Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry SE MSi, membenarkan pihaknya memberi bantuan untuk Kampung Tangguh Anti-Narkoba Kelurahan 36 Ilir. BACA JUGA : Kabar Duka Bagi Maba, Mahasiswa di Kampus Ini Meninggal Saat Ospek, Berikut Kronologinya "Kami support, agar masyarakat di Kampung Tangguh Anti-Narkoba Kelurahan 36 Ilir, bisa ikut merasakan hari kemerdekaan Republik Indonesia," ucap Mario, kemarin. Dengan bantuan yang diberikan, masyarakat setempat bisa menggelar berbagai lomba-lomba Agustusan. "Untuk anak-anak, misal lomba makan kerupuk, lari kelereng pakai sendok, paku dalam botol. Ya semacam lomba untuk anak-anak lah," katanya.

Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Kemudian juga mereka menggelar lomba-lomba lainnya, untuk ibu-ibu dan bapak-bapaknya. "Pada saat yang sama, kami juga mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar jangan terlibat peredaran gelap narkoba," imbuhnya. BACA JUGA : Kobaran Api yang Membakar Pabrik Conveyor STG PT Pusri Terlihat dari Pulau Kemaro Sebab sanksi hukumnnya jelas. Berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara. "Jadi jangan coba-coba gunakan narkoba, apalagi jadi pengedar atau bahkan bandar. Akan kami tindak tegas," tegas Mario. Seperti halnya awal Agustus 2023 ini, residivis ganja 30 kg yang kembali mengedarkan narkoba, ditangkap. Yakni, tersangka Ujang dengan barang bukti 6 kg lebih ganja. Kemudian, tersangka M Erlangga Fitriansyah dengan barang bukti 9,5 kg sabu. Sementara sepanjang tahun 2023 ini, pihaknya sudah mengungkap 170 kasus narkoba dengan 201 orang tersangka. Baik narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan