Terdakwa ’Korupsi Sampah’, Dituntut 4 Tahun Penjara
Editor: dnd
|
Senin , 24 Jul 2023 - 21:02
*Rugikan Negara Rp873 Juta
PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan (OKUS), membacakan tuntutan terhadap Umar Safari dan Hardiansyah, dengan 4 tahun penjara. Keduanya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKUS Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020, dan 2021.“Menuntut kedua terdakwa, selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejari OKUS membacakan tuntutannya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (24/7). Majelis hakim yang menyidangkan, diketuai Masriati SH MH.Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana Pasal 2 atau 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kedua terdakwa juga d wajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp873.936.824.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Dan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata JPU Kejari OKUS.