Menentang Kebijakan Kontroversial, SPSI Sumsel Tegas Menolak PP No. 35
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara tegas menolak PP No. 35 yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini masih dalam proses judicial review.
Pernyataan ini disampaikan oleh Abdullah Anang, ketua SPSI Provinsi Sumsel, dan tim advokasi SPSI, Edi Hariadi. SH, yang mendampingi kepada para wartawan pada hari ini, Kamis (13/7).
Penolakan ini berdasarkan pada PP nomor 35 yang kontroversial.
"Saat ini kita masih dalam proses judicial review. Namun, kita mendapat undangan pertemuan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Pokok Pikiran Bidang Hubungan Kerja dan
Pengupahan guna mendapatkan pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan," ujar Abdullah Anang.
Imbau Serikat Pekerja Jangan Hadiri Pertemuan
Bagi SPSI Sumsel, kehadiran mereka dalam pertemuan tersebut akan dianggap sebagai dukungan terhadap PP Nomor 35.
BACA JUGA : Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Oleh karena itu, Abdullah Anang menghimbau kepada serikat pekerja untuk tidak menghadiri pertemuan atau undangan tersebut.
"Meskipun dalam pertemuan ini, juga akan ada kesempatan untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," tambahnya.
Menurut Abdullah Anang, jika elemen SPSI dan serikat pekerja hadir dan mendukung undangan tersebut, hal ini akan membawa dampak kerugian bagi buruh.
Beberapa di antaranya adalah pengurangan hingga 25 persen dalam pesangon pekerja, ketidakjelasan status pekerjaan,
dan kemungkinan pemindahan pekerjaan ke pihak ketiga (outsourcing).
"Semua jenis pekerjaan bisa mereka outsource. Mereka tidak lagi melindungi buruh," tegasnya.
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 13 tentang ketenagakerjaan, telah menyebutkan secara jelas bahwa pekerjaan yang dapat
mereka outsource antara lain adalah security, cleaning service, sopir, dan pekerjaan musiman.