Waduh! Tiga Terdakwa Kasus Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Lolos dari Hukuman Mati
Waduh! Tiga Terdakwa Kasus Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Lolos dari Hukuman Mati BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Sunardi (53) dan Sri Narti (50), lolos dari vonis hukuman mati. Pada persidangan yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II pada Kamis (13/7), Majelis hakim dengan Ketua Nofita Dwi Wahyuni dan anggota Syarifa Yana dan Erwin Tri Surya memberikan hukuman seumur hidup kepada Yuda (43) dan Kailani (49). Sementara untuk terdakwa Renaldi, majelis berikan hukuman penjara selama 20 tahun. Setelah pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada mereka. Untuk memilih langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Tentu saja, ketiga terdakwa memiliki hak untuk mempertimbangkan selama tujuh hari apakah mereka akan menerima putusan, mengajukan banding, atau memikirkannya kembali. BACA JUGA : Tiga Terdakwa Sadis Pembunuhan Pasangan Suami Istri Menghadapi Vonis Hukuman Mati Tidak lama setelah itu, Yuda dan Kailani secara bersama-sama memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Sementara itu, Renaldi menerima putusan tersebut dengan tegas, menyatakan "menerima". Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dengan seksama vonis dari majelis hakim tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pertimbangan dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Febianto menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menuntut hukuman mati. Menurutnya, tindakan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi, seperti menghantam kepala korban berkali-kali dengan menggunakan besi.