SIAP-SIAP! Vape atau Rokok Elektrik Bakal Dilarang, Aturannya Segera Disiapkan. Seperti Apa?

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Buat penikmat rokok elektrik arau vape, ada kabar kurang sedap nih ! Informasi yang beredar, bakal ada aturan ketat. Bahkan, bisa menjadi larangan. Dalam hal ini, lantaran Indonesia sampai sekarang belum memiliki regulasi yang mengatur terkait vape. Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono beri keterangan.

BACA JUGA :Ikuti, Pameran Nasional Bonsai-Lomba Burung Berkicau BACA JUGA :Sudah Evakuasi, Keluar Gas sejak Pagi
Dirinya mengatakan pemerintah ke depan akan segera mengatur regulasi untuk mengontrol ketat peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Rokok elektrik yang sebelumnya tidak ada aturannya, kita akan berlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru," ujarnya, Sabtu, 10 Juni 2023. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Nadia Wiweko juga menambahkan keterangan.
BACA JUGA :Lowongan Kerja Perusahaan Minyak Raksasa, Semua Bisa Daftar, Tawaran Gaji Rp75 Juta dari Saudi Aramco
Dirinya menyebut, aturan terkait rokok elektrik saat ini masih menunggu dari revisi PP No.109 Tahun 2012 . Dalam hal jini, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. "Ya, kita masih tunggu revisi PP-nya," kata dr Nadia, melansir pelbagai sumber.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan