DD Rp263,3 Miliar Harus Tepat Sasaran
SIMBOLIS: Penyerahan Dana Desa Rp263,3 M secara simbolis oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin kepada perwakilan desa di OKUT, kemarin. -foto: kholid/sumeks-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Resmi, para kepala desa di Kabupaten OKU Timur menerima dana desa dari APBN tahun 2025. Jumlahnya mencapai Rp263,3 miliar untuk 305 desa di Kabupaten OKU Timur.
Penyaluran dana desa (DD) di Kabupaten OKU Timur secara simbolis diserahkan oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur pada Rabu, 12 Februari 2025.
Iklan Google/Link Sponsor
Dana desa tersebut diterima oleh camat dari 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur.
Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Timur, H Rusman menyampaikan bahwa total alokasi dana desa di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, tahun 2025 sebesar Rp263.318.358.000 (Rp263,3 miliar).
Pagu dana desa tahun 2025 ini meningkat sebesar Rp1.503.514.000 dari pagu awal tahun 2024, atau naik sekitar 0,6 persen.
BACA JUGA:Segera Cair! Ini Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK di APBN 2025
BACA JUGA:Kinerja APBN Defisit, Pemerintah Klaim Tetap Terkendali di Tengah Ketidakpastian Global
Adapun pagu awal Dana Desa Kabupaten OKU Timur tahun 2024 adalah Rp261.814.844.000 (Rp261,8 miliar).
Rusman mengatakan, sebagian besar desa di OKU Timur telah menerima anggaran dana desa dan sudah menjalankan program. Dan 235 desa sudah terima dana desa tahap satu dan tahap dua. Sedangkan 70 desa saat ini masih dalam proses pengajuan.
"Untuk progres penyalurannya, dana desa ini sudah disalurkan ke-235 desa, sedangkan 70 desa masih dalam proses pengajuan," kata Rusman, kemarin.
Sementara itu, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT MM, menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus tepat sasaran demi kepentingan rakyat.
"Penggunaan dana desa dapat disimpulkan menjadi tiga hal, yakni kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas," kata Bupati Enos.
Sebagai penyelenggara pemerintahan di desa, para kepala desa diminta memahami penggunaan dana desa dengan baik. Ia juga mengingatkan bahwa semua penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:APBN 2024 On Track: Pendapatan Negara Tembus Rp1.777 Triliun, Apa Selanjutnya?
