Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Operasi Anti-Pungli di OKU Timur: Kapolres Pimpin Langsung, Pemalak Sopir Ditindak Tegas

Kapolres OKU Timur tegaskan perang terhadap pungli dan premanisme, pastikan sopir truk aman berkendara! Foto: kholid/sumateraekspres.id--

Mereka yang diamankan antara lain AM (50), AS (38), RD (58), DD (34), SB (53), DD (23), NH (42), serta RS (45). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buku catatan nomor kendaraan batubara serta bingkai bertuliskan "Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura."

Sebelumnya lagi, kasus pemalakan terhadap sopir truk sempat berujung pada tindakan kekerasan, di Simpang 4 Desa Tanjung Kemala, Martapura, pada Kamis, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

Seorang sopir bernama Pramono (41), warga Bangun Jaya, Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, Lampung, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok pemalak. 

Dalam kejadian itu, Pramono dihadang oleh lima pria yang meminta uang sebesar Rp 200.000. Saat menolak, korban diludahi dan dibacok di bagian bahu belakang. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka. 

BACA JUGA:Kurangi Maladministrasi dan Pungli

BACA JUGA:Pelaku Pungli Jalinsum Kian Beringas, Lempar Sopir Truk dengan Batu Hingga Dapatkan Tujuh Jahitan di Kepala, I

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Ari Pratama alias Simong, Agustian, dan Joni Saputra, yang semuanya merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam konferensi pers pada 17 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut.

Ari Pratama melakukan pembacokan terhadap korban, Agustian mendorong dan menendang korban, dan Joni Saputra meludahi dan turut menyerang korban. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Tindak Pungli Berujung Kekerasan, Pelaku Lempar Batu hingga Kepala Sopir Terluka Parah

BACA JUGA:Banyak Aduan Pungli Parkir-Pendidikan, Rugikan Ratusan Miliar Setiap Tahun

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memberantas pungli dan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir truk.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di wilayah ini," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan