Bupati Lahat Lantik 2.126 PPPK Formasi 2024 Tahap I
pelantikan 2.126 PPPK formasi 2024 oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi-foto: ist-
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I di Lapangan Seganti Setungguan, Ex MTQ, Senin (30/6). Sebanyak 2.126 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi resmi dilantik dalam kegiatan tersebut.
Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, didampingi Wakil Bupati Widia Ningsih, SH., MH. Turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Rincian Formasi PPPK: Tenaga Guru: 228 orang, Tenaga Kesehatan: 335 orang, Tenaga Teknis: 1.563 orang.Total: 2.126 orang.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang dilantik dan berharap mereka dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa status PPPK terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Masa perjanjian kerja ditetapkan selama lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Kinerja yang tidak memenuhi target dapat menjadi dasar pertimbangan untuk tidak memperpanjang kontrak," ungkapnya.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BSI untuk PNS dan PPPK Juli 2025: Cicilan Ringan, Plafon Hingga Rp500 Juta
BACA JUGA:2.091 PPPK Prabumulih Dilantik: Penantian Panjang Terbayar, Wako Arlan Tegas Soal Disiplin!
Selain itu, Bupati mengingatkan bahwa PPPK tidak diperkenankan mengajukan perpindahan tugas. Permohonan perpindahan akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri. Penempatan PPPK bertujuan untuk mengisi jabatan kosong secara langsung.
Untuk peringatan dan arahan. Pemalsuan data atau manipulasi berkas akan dikenai sanksi tegas, termasuk peninjauan kembali status pengangkatan. Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, hubungan kerja dapat dihentikan karena berakhirnya masa kontrak, meninggal dunia, mengundurkan diri, adanya perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, pelanggaran disiplin berat, tindak pidana, atau kegagalan mencapai target kinerja. PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Mereka yang masih merangkap diminta segera memilih salah satu jabatan. Atasan yang membiarkan hal ini tanpa tindakan akan dikenai sanksi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Khusus bagi PPPK guru, Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan tugas mengajar secara penuh dan melarang praktik memperjualbelikan tugas kepada guru honorer. Tenaga kesehatan diminta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sedangkan tenaga teknis diimbau agar segera beradaptasi, menunjukkan profesionalisme, dan bekerja dengan semangat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya dua calon PPPK sebelum pelantikan, dan mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjaman PPPK di BRI Tahun 2025: Praktis Lewat BRImo atau Kantor Cabang
