Dana Nasabah Tetap Aman, LPS Bayarkan Klaim Dalam 5 Hari
LPS bayar klaim simpanan nasabah maksimal 5 hari kerja-Foto : Ist-
Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kinerja penjaminan dan penanganan bank tetap terjaga kuat sepanjang Triwulan III 2025.
LPS berhasil mempertahankan kecepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya, dengan pembayaran pertama dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi bukti komitmen LPS menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Sementara itu, kecepatan penyelesaian klaim merupakan Indikator penting kehadiran LPS sebagai pelindung dana simpanan masyarakat.
Dengan proses pembayaran pertama yang dapat dilakukan dalam 5 hari kerja, kami ingin memastikan bahwa nasabah tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap perbankan tetap kuat,” ujar Jimmy, Di Jakarta, SENIN , 1 DESEMBER 2025.
BACA JUGA:LPS Perkuat Keamanan Siber dan Pantau Indeks Menabung untuk Jaga Stabilitas Keuangan Nasional
BACA JUGA:Gaji Melalui BRI, Hidup Lebih Mudah, Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia
Cakupan Penjaminan Semakin Luas
Hingga akhir September 2025, peserta penjaminan LPS berjumlah 1.605 bank, terdiri dari 105 bank umum dan 1.500 BPR/BPRS. Total nominal simpanan di bank umum mencapai Rp9.676,80 triliun, tumbuh 10,38% (yoy), dengan jumlah rekening mencapai 662,46 juta, atau naik 11,65% (yoy).
Adapun simpanan di BPR/BPRS tercatat sebesar Rp177,70 triliun dengan 15,77 juta rekening, menunjukkan peran penting lembaga ini dalam mendukung akses layanan keuangan di daerah.
Resolusi Bank dan Pembayaran Klaim
Sejak awal tahun hingga Triwulan III 2025, terdapat 4 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan langsung ditangani oleh LPS. Saat ini, proses likuidasi masih berlangsung terhadap 19 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dalam periode 2023–2025, di mana 6 di antaranya telah selesai dilikuidasi dengan rata-rata penyelesaian 13 bulan.
LPS telah menetapkan status simpanan sebesar Rp468,49 miliar untuk 45.268 rekening. Sebanyak 94,51% atau 42.782 rekening di antaranya dinyatakan Simpanan Layak Bayar (SLB) dengan nilai Rp439,70 miliar. Hingga saat ini, klaim penjaminan yang sudah dibayarkan mencapai Rp385,41 miliar kepada 37.724 rekening nasabah dari 8 BPR/BPRS.
