Dana Nasabah Tetap Aman, LPS Bayarkan Klaim Dalam 5 Hari
LPS bayar klaim simpanan nasabah maksimal 5 hari kerja-Foto : Ist-
“Seluruh pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan batas maksimum penjaminan, yakni Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses verifikasi juga kami pastikan berlangsung akuntabel dan transparan,” tambah Jimmy.
BACA JUGA:Merampok 3 Nasabah Bank di Sumsel, Uangnya untuk Pelesiran oleh Komplotan asal Rejang Lebong Ini
Persiapan Program Penjaminan Polis
Sebagai amanat UU P2SK, LPS terus memperkuat kesiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Tahap finalisasi regulasi, termasuk RPP dan fatwa syariah bersama DSN-MUI, tengah dilakukan. LPS juga berkolaborasi erat dengan OJK, BPKP, AAJI, AAUI, dan AASI untuk memastikan kesiapan industri dalam pertukaran data dan implementasi program.
“LPS berkomitmen memperkuat ekosistem penjaminan simpanan dan polis. Kami hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya.
