Terkait Putusan PT TUN, Kaffah Beri Pernyataan Tegas, Minta Warga Muara Enim Lakukan Ini

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Terkait pemberitaan hasil putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yakni pembatalan surat keputusan DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim. Wabup Muara Enim yang juga menjadi Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM PhD angkat bicara. Dia berharap agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku. Dia mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk lebih mengedepankan kondusifitas wilayah. "Pro dan Kontra itu wajar dalam Demokrasi namun jangan sampai membuat kita terpecah belah, saya akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim," ujarnya. BACA JUGA : Menyikapi Kasus Wabup Muara Enim, Ini Kata Kemendagri Liono Basuki selaku Ketua DPRD Muara Enim terkait adanya putusan banding PT TUN yang pada intinya membatalkan SK DPRD Muara Enim. Tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim menurutnya sudah masuk ranah Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Karena Surat Keputusan DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim itu belum final. Masih ada tahapan lagi yakni Gubernur mengajukan hasil pemilihan ke Menteri Dalam Negeri. Untuk tindaklanjut sebelum terbitnya Surat Keputusan sebagai Wakil Bupati Muara Enim," terangnya. BACA JUGA : Dalam Waktu Dekat Kaffah Menjadi Bupati Definitif Lanjutnya, sampai di Mendagri, surat tersebut sudah di telaah dengan baik sehingga adanya penetapan SK Wakil Bupati Muara Enim. "Yang akhirnya Gubernur Sumsel akan melakukan pelantikan sebagai Wakil Bupati Muara Enim sekaligus sebagai Plt Bupati Muara Enim, pada 25 Januari 2023," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan