PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wabup Muara Enim

MUARA ENIM. SUMATERAEKSPRES.ID - Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati atau Wabup Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang telah mengabulkan gugatan penggugat. Dengan menolak pelaksanaan proses pemilihan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023. Putusan itu keluar Kamis, 4 Mei 2023. Dengan  nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat. Lalu, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023. Yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidal dapat diterima. BACA JUGA : Demi Masyarakat, DPRD Muara Enim Gerak Cepat Usulkan Kaffah jadi Bupati Definitif Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Tidak Sah

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wabup Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah. Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk memcabut surat keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022. Tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan