Pengaruh Miras, Senggolan Joget

Pembunuhan di OT 

PALEMBANG - Raut wajah Rizky Ramadhan alias Rizky Tikus (23), terlihat murung saat dirilis di Mapolsek IB I Palembang, Jumat (13/1). Dia merupakan pelaku utama pengeroyokan di seputar arena organ tunggal (OT), yang menusuk korban Nanda (18) hingga meninggal dunia, 4 Desember 2022 lalu.

Setelah kejadian, ternyata dia kabur ke rumah kerabatnya di Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Belum lama pulang ke rumahnya di Rumah Susun (Rusun) Blok 13, Palembang, Kamis (12/1) sore, dia diciduk Unit Reskrim Polsek IB I di-back up Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

”Saya sakit hati, karena dia (korban, red) memukul menggunakan bangku (kursi, red) hingga luka di pelipis kanan saya," aku Rizky Tikus, kemarin. Dia tidak bisa menahan amarahnya lagi, sembari menuduh korban dalam pengaruh miras sore itu.

”Korban habis minum miras, marah-marah waktu senggolan waktu joget,” dalinya.

Mengaku tidak terima dipukul korban lebih dulu, tersangka mencabut pisaunya dan menusuk korban sebanyak empat kali. Sementara tersangka Rizky Tikus, mengaku tidak minum miras saat itu karena menjaga parkir.

Sesuai mereka mengeroyok korban kala itu, tersangka Rizky Tikus kabur ke Pampangan. Lebih dari sebulan. Mengaku sempat berniat menyerahkan diri, tapi keburu ditangkap akhirnya. "Selama dalam pelarian sempat saya dihantui korban. Dalam mimpi dia tidak bicara, cuma menatap dengan sorotan mata tajam," akunya.

Pengakuan tersangka Rizky Tikus ini, agak bertolak belakangan dengan keterangan keluarga korban pascakejadian. Dimana disebutkan korban yang bekerja di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pulang ke Palembang karena kakeknya meninggal dunia tenggelam di sungai.

Minggu (4/12/2022) itu korban yang tinggal di Kecamatan Gandus, menjemput adiknya yang menonton OT di kawasan Rusun, depan Blok 47. Sore itu, korban Nanda ditemani sepupunya. Tak lama tiba di OT Rusun itu, terjadi keributan.

Korban yang disebut panik, ikut berlari. Tapi korban terjatuh, hingga dikeroyok dan ditusuk. Informasinya, yang mengeroyok tiga orang, tapi yang menusuk hanya satu orang. Korban yang bersimbah darah dilarikan adik dan sepupunya ke RS Dr AK Gani.

Namun dalam perawatan medis korban tidak tertolong lagi, akibat tusukan telak di bagian belikatnya. Dua orang pelaku, M Riski alias Gelek, dan Heru, berhasil ditangkap aparat Unit Pidum-Tekab 134 pimpinan AKP Robert P Sihombing, 7 Desember 2022 lalu.

Tersangka Gelek menerangkan, yang pertama kali ribut dengan korban itu Ahmad, warga Rusun Blok 13, lantai 3. Tapi yang pertama kali memukul korban adalah Imam. “Aku ikut pukul korban dua kali. Yang lain yang ikut mukul, Sendi, Heru. Yang nujah, Rizky Tikus budak Blok 13 lantai 2,” bebernya.

Kapolsek IB I Kompol Rian Suhendi SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah, mengatakan untuk dua tersangka sebelumnya, M Riski alias Gelek dan Heru, tengah menjalani proses hukum di pengadilan. “Tersangka ini (Rizky Tikus) juga disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan