Ekskavator Sudah Ada, Anggarkan Pengadaan Lagi
Mark Up Kasus Serasi Banyuasin
PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019, menghadapi sidang dakwaan. Ketiganya hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/5).
Usai melepaskan rompi tahanan dan borgolnya, ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan. Masing-masing, terdakwa Zainuddin (mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin), terdakwa Sarjono selaku PPATK, dan terdakwa Ateng selaku konsultan.
Sidang dipimpin hakim Sahlan Effendi SH MH, saat JPU Kejari Banyuasin Yopie SH MH dan tim, membacakan dakwaan perkara tersebut.
BACA JUGA : Residivis dan Tempremental, Istri Lebih dari Satu"Terjadi mark up secara tidak wajar, pada 43 Unit Pelaksana Kegiatan dan Keuangan (UPKK) dari total 82 UPKK yang mendapatkan bantuan Program Serasi di Banyuasin," kata JPU, membacakan dakwaan.
Mark up tersebut, diduga telah dimanipulasi dalam bentuk pengadaan alat berat ekskavator. Padahal ekskavator tersebut sebagian menggunakan milik Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Holtikuktura Pemprov Sumsel. Kemudian dalam pengadaan mesin pompa, juga diduga telah dilakukan pengkondisian.
Kata JPU, dalam pengadaannya terdakwa Sarjono meminta Supono selaku distributor, untuk menaikkan harga mesin pompa air dari harga normalnya.
“Lalu kelebihan uang yang didapat dari hasil mark up, dibagikan ke pihak dinas pertanian. Salah satunya kepada terdakwa Zainuddin, melalui terdakwa Sarjono," urai JPU.