3 Kali Upaya Damai Kandas
*Jaksa Tipiring, Petunjuk Hakim Pidana Murni
Sularno bukannya tak mendapatkan bantuan. Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK mengatakan, sudah tiga kali upaya damai dilakukan.
“Kami memang sejak awal membantu mengupayakan damai. Tapi dari pihak korban bersikukuh tidak mau berdamai,” ungkapnya, kemarin. Dijelaskan AKP Indra, upaya damai pertama langsung dilakukan sebelum terbit laporan polisi (LP).
Petugas kepolisian sudah mengarahkan antara korban dan Sularno sebagai terlapor untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan saja. Apalagi kasusnya merupakan delik aduan. "Pada upaya itu, tidak tercapai kesepakatan damai," jelasnya.
Mau tidak mau, petugas kepolisian menerima pengaduan keluarga korban. Setelah terbit LP, polisi berikan kesempatan lagi kepada kedua belah pihak untuk mediasi. Hasilnya sama saja. Tidak tercapai kata damai. Penyidik kepolisian pun melakukan koordinasi dan konsultasi dengan jaksa. BACA JUGA : Guru Bersatu Bela Sularno
"Petunjuk dari Kejaksaan (Kejari Lubuklinggau), kasus Sularno masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Karena korban tidak sampai dirawat, juga tidak cacat," tambahnya.
Singkat cerita, berkas perkara Sularno sampai ke meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, majelis hakim menilai perkara Sularno bukan tipiring. Tapi tindak pidana murni. "Jadi kami lengkapi lagi, sesuai petunjuk jaksa dan hakim, yakni tindak pidana umum terhadap anak. Menurut hakim ini pidana murni," jelasnya.
Sebelum berkas perkara perbaikan dilimpahkan kembali ke jaksa, penyidik kembali mencoba mendamaikan kedua belah pihak untuk ketiga kalinya. "Setelah kami tanyakan lagi ke kedua belah pihak, masih tidak ada keinginan damai. Maka perkara ini terpaksa kami gulirkan ke kejaksaan," tutur AKP Indra.