Dua Hari Bekerja, Larikan Barang Bos
TANGKAP
PALEMBANG - Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap Marzuki (47). Sebab pria asal Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, telah melarikan motor Revo nopol BG 5840 ABX dari tempatnya bekerja depot air minum isi ulang.
Tidak hanya sepeda motor. Tersangka Marzuki juga mencuri 10 tabung gas elpiji 3 kg, dan handphone (hp) Samsung milik bosnya, Risnawati (32), warga Jl Inspektur Marzuki, Lr Damai I, Kecamatan IB I, Palembang.
Tindak pencurian itu berlangsung Kamis (6/4), sekitar pukul 21.30 WIB. Korban baru dua hari bekerja dan menginap di Depot Galon OR, Jl Tanjung Menang, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II. Tugasnya, mengantar galon ke pembeli.
“Tersangka kami tangkap di kampung halamannya, Minggu (30/4) malam,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, Senin (1/5). BACA JUGA : Ambil Hp Brimob, Panik Ditelepon dan SMS
Ternyata, motor Revo milik korban, sudah digadaikan tersangka Rp1 juta kepada Tuah Jumahat. Sehingga polisi juga menciduk Tuah Jumahat, selaku penerima gadai motor hasil kejahatan. “Tersangka Marzuki dikenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Motor dan hp milik korban sudah kami amankan kembali,” tegasnya.
Tersangka Marzuki, mengaku untuk 10 tabung gas elpiji milik korban sudah dijualnya Rp1,5 juta di daerah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Sedangkan hp milik korban, rencananya akan dipakai sendiri. “Baru sekali inilah, Pak. Terdesak butuh uang,” dalihnya. (afi/air)