SPSI Muratara Komitmen Tolak UU Cipta Kerja
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Serikat Buruh Kerja Indonesia (SPSI), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), siap gabung dalam aksi tolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah. Hal ini ditegaskan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Muratara, Alwi Umry Harahap melalui sekertaris Indrayana, saat Sumateraekspres.id mengkonfirmasi, Sabtu (29/4/2023). "Untuk memperingati May Day, hari buruh di wilayah konfederasi Musi Rawas-Lubuklinggau-Musi Rawas Utara. Kami memang tidak melakukan aksi. Tapi untuk wilayah provinsi dan pusat, kami bergabung di serikat buruh lainnya menggelar aksi seperti di Palembang dengan titik kumpul di Benteng Kuto Besak (BKB)," katanya. BACA JUGA : Tiga Pegawai SPBU Manipulasi Laporan Keuangan, Bos Merugi Rp740 Juta Sedangkan untuk titik aksi di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel dan kantor Gubernur Provinsi Sumsel. Sedangkan untuk di pusat titik aksi ke gedung DPR RI. "Tuntutan kami sama seperti tahun tahun yang lalu. Kami minta cabut UU Cipta Kerja atau Perpu UU Cipta Kerja, apapun namanya. Kami ingin kembalikan ke UU No 13/2003, karena sesuai keputusan MK UU cipta Kerja cacat hukum," tegasnya. BACA JUGA : Ajak Tinjau Ulang RUU Omnibus Law Menurut sekertaris Serikat Buruh Kerja Indonesia (SPSI) Musi Rawas Utara. UU Cipta Kerja menyalahi Prosedural dan melewati masa waktu perbaikan yang telah Mahkamah Konstitusi berikan. Maka secara otomatis, secara konsitusi, harus kembali ke UU No 13/2003.(zul)