https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kuncinya, Usulan Pemda

*Nunuk: Silakan Ajukan Sebanyak Mungkin Kebutuhan Guru

Kabar bahagia untuk guru honorer. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani mengungkapkan, lebih dari 600 ribu kuota tersedia untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun ini.

Hanya saja, keberhasilan tercapainya kuota tersebut tetap bergantung pada kebijakan yang diambil pemerintah daerah (pemda) sebagai pengusul formasi bagi ASN PPPK guru.

"Kuncinya ada pada pemda. Kami sangat berharap pemda daerah dapat mengajukan usulan formasi sebanyak mungkin," kata dia.

Menurutnya, komitmen pemerintah pusat dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak akan pernah surut. "Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi 2022, dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun ini (2023)," ujarnya.

Tahun 2022, sudah ada 544.292 guru honorer lolos seleksi ASN PPPK. Mereka terdiri atas 293.860 orang yang mengikuti seleksi pada 2021 dan 250.432 guru seleksi 2022. Guru honorer yang lulus seleksi 2021 telah diangkat menjadi ASN pada 2022.

BACA JUGA : Cara Setting Tag Youtube Khusus untuk Channel

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kemendikbudristek.

Terpisah, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengungkapkan, permasalahan guru honorer yang tak kunjung selesai dari tahun ke tahun merupakan salah satu prioritas  Kemendikbudristek.

"Penuntasan permasalahan guru honorer sudah diamanahkan Pak Presiden kepada saya. Dan sejak awal memang telah menjadi prioritas saya bersama tim di Kemendikbudristek," bebernya.

Berdampak Pada Gaji

Dia bersyukur, sedikit demi sedikit persoalan ini terurai meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan dan kendala yang harus dihadapi.

Kata Nadiem, dengan perubahan status guru dari honorer menjadi PPPK, tentu berdampak pada meningkatkan kesejahteraan guru tersebut. Terutama gaji dan tunjangan profesi.

Perubahan status tersebut, ucap Nadiem, akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. “Selain itu, memberikan solusi terhadap kebutuhan guru di daerah,” pungkas dia.(*/mh/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan