Sehari Jual 10-15 Ton Solar Ilegal
Dari Gudang BBM yang Terbakar
MUARA ENIM – Satreskrim Polres Muara Enim, bergerak cepat dari terbakarnya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Dusun II, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kamis (27/4) sore. Malam itu juga menangkap pemiliknya, Wiwin Suryadi (42).
“Tersangka sudah kami tahan, dia sudah dua kali dipenjara dalam kasus lain,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, kemarin. Tersangka Wiwin Suryadi warga Dusun I, Desa Simpang Tanjung, dibekuk sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dirilis di Mapolres Muara Enim siang kemarin, mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol. Lanjut AKBP Andi, berdasarkan pemeriksaan tersangka, minyak solar itu hasil penambangan rakyat berasal dari Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). BACA JUGA : Api Kompor Terbang, Bentor Terpanggang
Namun akan dijual mentah oleh tersangka, atau akan di-bleaching dengan BBM lain, itu masih dalam pemeriksaan penyidik. "Berdasarkan pemeriksaan, minyak jenis solar tersebut bisa dijual 10-15 ton dalam sehari,” beber alumni Akpol 2003 itu.
Sementara untuk lahan gudang penampungan atau penimbunan BBM ilegal itu, disewa tersangka Rp15 juta per bulan, dari pemilik lahan. "Kami masih dalam pengembangan mengenai potensi tersangka lainnya," tegas Andi, didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SIK.
Penelusuran koran ini, tersangka Wiwin Suryadi sebelumnya sudah pernah dihukum kasus perusakan mobil, pada 22 Oktober 2016 silam. Dia ditangkap polisi, Majelis Hakim PN Muara Enim, pada 19 April 2017, kemudian membacakan putusan terhadap terdakwa Wiwin Suryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, atau 16 bulan.