Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Investasi Bodong 2025: Kenali Ciri-Ciri dan Cara Menghindarinya

Namun, di balik tren positif tersebut, ancaman investasi bodong terus mengintai.-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID – Investasi masih menjadi salah satu pilihan populer masyarakat dalam mengelola aset dan menyiapkan masa depan. Namun, di balik tren positif tersebut, ancaman investasi bodong terus mengintai.

Memasuki tahun 2025, para ahli memperkirakan akan semakin banyak skema penipuan baru yang dikemas dengan cara lebih modern. Pesatnya perkembangan teknologi digital membuat praktik ini semakin sulit dikenali.

Fenomena ini bukan hal baru di Indonesia. Setiap tahun, ribuan orang dilaporkan menjadi korban, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Modusnya beragam: dari janji keuntungan besar, penggunaan aplikasi dengan tampilan profesional, hingga klaim kerja sama dengan lembaga resmi yang ternyata palsu.

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Sumsel United di Liga Championship Indonesia 2025/2026

BACA JUGA:Mahasiswa Wajib Tahu! Bunga Pinjol OJK Bisa Bikin Utang Makin Tumpuk, Ini Solusinya!

Lalu, bagaimana mengenali ciri-ciri investasi bodong di 2025 dan langkah apa yang bisa ditempuh agar masyarakat tidak terjebak?

Ciri-Ciri Investasi Bodong 2025

  1. Janji Keuntungan Tidak Masuk Akal
    Skema bodong kerap menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, misalnya 20–30 persen per bulan, tanpa risiko. Padahal, dalam investasi yang sehat, keuntungan selalu berbanding lurus dengan risiko.

  2. Tidak Memiliki Legalitas Resmi
    Perusahaan investasi yang sah harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti. Tahun 2025 diprediksi banyak penipu menggunakan dokumen palsu atau klaim kerja sama fiktif untuk meyakinkan calon korban.

  3. Menggunakan Skema Ponzi atau Piramida
    Uang investor lama dibayarkan dengan dana dari anggota baru. Di era digital, pola ini diperluas melalui media sosial dan komunitas online dengan kedok “program afiliasi” atau “komunitas bisnis”.

  4. Produk Tidak Transparan dan Sulit Dipahami
    Istilah rumit seperti “robot trading AI” atau “kripto generasi terbaru” sering dipakai untuk menutupi bahwa produk tersebut tidak jelas.

  5. Tekanan Psikologis untuk Segera Bergabung
    Pelaku sering memanfaatkan FOMO (fear of missing out) dengan iming-iming “promo terbatas” atau “slot khusus”.

  6. Tidak Ada Perlindungan Investor
    Berbeda dengan investasi legal yang memiliki kontrak dan mekanisme pelaporan, skema bodong cenderung menghilang saat masalah muncul.

Modus Baru Investasi Bodong 2025

  • Kripto dan NFT Palsu: Proyek digital dengan whitepaper abal-abal dan situs profesional palsu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan