Pemecatan 48 PPK, BKPP Serahkan Pada KPU
KAYUAGUNG - Terkait 48 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara di OKI yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2022, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI menyerahkan keputusan pemecatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI.
Ketua BKPP OKI, Mauliddini SKM mengatakan, surat edaran sebelumnya sudah disampaikan Pemerintah Kabupaten OKI melalui BKPP OKI. Isinya dengan tegas mengatakan bagi PPK yang lulus P3K harus mengundurkan diri."BKN juga sudah mengirimkan surat ke KPU RI mengenai hal ini,"terangnya kemarin (27/4).
Sebenarnya kata dia aturan tersebut berlaku seluruh kabupaten/kota. Hanya saja ada yang mengacuhkan edaran tersebut sehingga nanti dari BKN Kanreg VII akan mengirimkan surat edaran tersebut. Soal siapa saja PPK yang lulus P3K pihaknya sudah memiliki data saat melihat NIP-nya. BACA JUGA : 14 Hari, Daftar Lewat Silon
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Deri Siswadi MSi mengungkapkan, mereka masih menunggu ketegasan dari Pemkab OKI soal pemecatan bagi PPK yang lulus P3K. Sebelumnya saat rapat beberapa waktu lalu, mereka yang lulus ini sempat protes mengapa hanya di OKI yang mempermasalahkan hal tersebut sementara di kabupaten lain tidak.
Prinsipnya ketika BKN melarang P3K terlibat dalam add hock memecat berdasarkan UU yang diterapkan BKN karena pemda sudah menafsirkan ada ketegasan diancam dengan PHK. Untuk itu pihaknya masih menunggu informasi dari BKN untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak menggantung, karena sudah sebulan lebih setelah pemberitaan soal ini tersebar di media online, cetak maupun medsos.(uni/)