14 Hari, Daftar Lewat Silon

*Mantan Narapidana Wajib Umumkan Status

*Semua Parpol di Sumsel Sudah Siapkan Bakal Caleg

PALEMBANG – Selama 14 hari, terhitung 1 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg). Baik DPR dan DPD RI, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota.

"Benar. Pekan depan mulai pengajuan daftar bakal caleg DPR RI dan DPRD serta pendaftaran DPD RI," ujar Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin melalui Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendri Daya Putra SAg, tadi malam.

Pendaftaran melalui aplikasi Silon.  Menurutnya, tata cara pendaftaran sudah  disosialisasikan. KPU Sumsel sudah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Silon DPD dan Silon Parpol agar disosialisasikan kepada bakal calon anggota DPD, DPR RI dan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. BACA JUGA : Prabowo Umumkan Mawardi Yahya Gabung Gerindra, Anak Ahmad Dhani dan Iwan Bule Juga Gabung

Hendri berharap kepada para bakal caleg tidak mendaftarkan diri pada saat last minute. “Karena kebiasaan setiap pendaftaran partai politik dan calon anggota DPD, DPR RI dan DPRD selalu last minute. Kita berharap, pendaftaran bisa  di awal. Sehingga apabila ada perbaikan, masih banyak waktunya,” kata dia.

Kalau sudah mepet, saat ada dokumen yang tidak lengkap, khawatirnya tidak ada waktu lagi untuk parpol dan calon anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD memperbaiki/melengkapi kekurangan itu.

Syarat Tak Berubah

Terkait syarat pendaftaran DPR RI dan DPD, tidak ada perubahan signifikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan