PERHATIAN! Terhitung Mulai 1 Mei 2023, Beli Barang Agunan Kena Pajak 1,1 Persen

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada kabar dari dunia perpajakan nih gaess. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Dalam hal ini, pajak tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni sebesar 1,1%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 . Dalam hal ini, tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM. Yang menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan.

BACA JUGA : Taiwan Sebut Mie Instan Indonesia Kandung Zat Pemicu Kanker, Malaysia Gerak Cepat, Langsung Tarik dari Negaranya
Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan