Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel 2025: Motor dengan Tunggakan 5 Tahun Bisa Ikut
Bagi pemilik sepeda motor di Sumsel, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti pemutihan pajak ini.-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat milik perorangan yang terdaftar resmi di wilayah Sumsel.
Bagi pemilik sepeda motor, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti pemutihan pajak ini.
BACA JUGA:Dokumen Wajib untuk Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2025
Syarat Kendaraan Roda Dua
-
Kendaraan roda dua pribadi yang memiliki tunggakan pajak maksimal lima tahun terakhir.
-
Kendaraan wajib memiliki dokumen lengkap, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kendaraan bodong tidak diperkenankan ikut serta.
-
Motor bekas juga berhak mendapat fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).
-
Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun tidak masuk dalam program.
Bentuk Keringanan
Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel: Lokasi, Cara Bayar, dan Layanan Alternatif
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir Desember 2025, Penertiban Ketat Menanti
Denda pajak, biaya balik nama kendaraan, dan pajak progresif sepenuhnya dihapuskan.
Periode Pelaksanaan
Program pemutihan berlangsung selama 80 hari, mulai 16 atau 17 Agustus 2025 hingga Desember 2025.
