A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_session0ca5tl4ik481fjkk1i6difko5t1c45u7): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/application/controllers/revamp_controller/Frontend_revamp.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/application/controllers/revamp_controller/Frontend_revamp.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/sumateraekspres.bacakoran.co/index.php
Line: 317
Function: require_once

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sumsel Berlaku juga untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi
Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sumsel Berlaku juga untuk Sepeda Motor dan Mobil Pribadi

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.-Foto: sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Program ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat pribadi yang telah terdaftar secara resmi di wilayah Sumsel.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat mengurus kewajibannya tanpa harus terbebani biaya tambahan berupa denda maupun pajak progresif.

BACA JUGA:Dokumen Wajib untuk Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2025

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel: Lokasi, Cara Bayar, dan Layanan Alternatif

Ketentuan Program Pemutihan Pajak di Sumsel

Berdasarkan informasi resmi, sejumlah aturan dan persyaratan ditetapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini, di antaranya:

  • Kendaraan roda dua yang menunggak pajak maksimal lima tahun terakhir diperbolehkan mengikuti program.

  • Pemilik kendaraan dibebaskan dari denda pajak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II), serta pajak progresif.

  • Kendaraan harus memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Kendaraan tidak resmi atau “bodong” tidak termasuk.

  • Program pemutihan berlangsung selama 80 hari, dimulai 16 Agustus 2025 hingga Desember 2025.

Kendaraan yang Berhak Mengikuti

Kategori kendaraan yang bisa ikut serta dalam program ini meliputi.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir Desember 2025, Penertiban Ketat Menanti

BACA JUGA:Mobil Tambang di Sumsel Diimbau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur: Jalan Kita Rusak

  1. Semua sepeda motor pribadi yang terdaftar resmi di Provinsi Sumatera Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan