Ramai Medsos Jadi Acuan Pemerintah Dalam Penyebaran Informasi, Ini Kata Ahlinya
DISKUSI : Kegiatan Diskusi Publik yang fiselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel menyoroti maraknya media sosial yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (23/8).- Foto : kemas/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya akun media sosial (medsos) yang kerap kali menjadi rujukan termasuk pemerintah dalam penyebaran informasi menuai sorotan. Kali ini datang dari Dr. Rahma Santhi Zinaida, BA Hons M.I.KOM, CPR, Kaprodi Pascasarjana Universitas Bina Darma (UBD) Palembang yang menyebut banyak akun tersebut tidak berbadan hukum.
“Media sosial memang cepat dan viral, tpi tidak punya payung hukum. Sementara media mainstream baik online, cetak, maupun radio—jelas memiliki badan hukum, sertifikasi Dewan Pers, dan wartawan yang berkompeten,” sebut Rahma dalam Diskusi Publik Musda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, yang digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang, akhir pekan lalu. Selain menyebarkan informasi benar, medsos juga rawan menjadi ladang hoaks.
Karena itu, admin medsos diharapkan mengedepankan literasi digital, sesuai empat pilar yang ditetapkan Kominfo.
Senada, Maspril Aries, Wartawan Senior Sumsel menilai hadirnya medsos membuat ‘kue’ iklan untuk media mainstream kian menyusut. Padahal, iklan pemerintah ke perusahaan pers bukan sekadar soal bisnis, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup pegawai pers.
BACA JUGA:Polda Sumsel Selidiki Grup Medsos Penyimpangan Seksual yang Marak di Palembang
BACA JUGA:Jelang HUT Ke-79 Bhayangkara Karo Ops Polda Sumsel Ingatkan Personel Polri ‘Main Cantik’ di Medsos
“Perusahaan media punya pegawai, keluarga, ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan. Sementara medsos tidak punya syarat formal seperti E-Katalog atau sertifikasi Dewan Pers,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadin Kominfo) Kota Palembang, Adi Zahri yang turut menjadi pembicara menyoroti terkait kerjasama yang dilakukan Pemkot Palembang terhadap media.
“Sejak 2016 sudah ada Perwali yang mengatur kerja sama dengan media. Syaratnya jelas: harus terdaftar di Dewan Pers, punya kantor, ada slip gaji, jaminan kesehatan. Jadi, Pemkot tidak pernah anggarkan iklan untuk medsos,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kadis Kominfo Sumsel, Rika Efianti. Menurutnya, regulasi iklan untuk medsos memang belum ada. Sebagai solusi, Pemprov Sumsel membentuk grup kanal informasi di seluruh OPD agar informasi tetap bisa menjangkau masyarakat tanpa harus bergantung pada medsos.
BACA JUGA:Baku Hantam di Kantor PU Palembang, Diduga Dipicu Cuitan Medsos dan Libatkan Orang Luar
BACA JUGA:Viral Di Medsos Ada Ojol Hanya Dapat THR Rp 105, Warganet: Ini Bukan Tunjangan, Tapi Penghinaan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan medsos.
“Berita di media mainstream jelas punya redaksi, wartawan, dan aturan hukum. Sementara di medsos, pertanggungjawabannya ada pada pemilik akun. Kalau melanggar, bisa terjerat UU ITE,” tegasnya.
