Inilah Modus dan Kronologi Ayah Tiri yang Tega Aniaya Anaknya, Seorang Sosialita Palembang

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mu'min Afrian (41) warga Kompleks Polda Blok C No 9, Lebung Gajah Kecamatan Sako tidak berkutik, Dia dibekuk Unit Pidum-Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada 12 April lalu. Pelaku melakukan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya seorang sosilitas Mariza Zulfiani (26). Korban yang masih anak tirinya itu adalah warga Perum Bougenville Residence Lorong Jambu RT 66 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang. Peristiwa itu terjadi Selasa 11 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasinya di rumah korban. Dalam aksinya itu, pelaku terlebih dahulu masuk rumah korban. Saat itu, dia langsung menurunkan meteran listrik  rumah korban. Tujuannya agar tidak terekam CCTV  rumah korban. Setelah itu, pelaku ini mencongkel pintu depan dari rumah korban. Saat berada di dalam rumah korban, melihat korban berada dalam kamar. BACA JUGA : Sosialita Luka Robek, Diduga oleh Ayah Tiri Takut aksinya ketahuan oleh korban, di saat itu juga pelaku memukul kepala korban tersebut menggunakan batu. Sesudah itu, korban mendapat ancaman dengan meminta dua unit IPhone 14 Promax dan iPhone 14 Pro. Lalu, pelaku yang merupakan ayah tiri korban ini memaksa korban membuka brankas. Brankas itu berisikan perhiasan emas putih dan meminta BPKB dan kunci mobil Honda HRV. Setelah mendapatkan semua barang tersebut, pelaku mengunci korban ini di dalam kamarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan