https://sumateraekspres.bacakoran.co/

230.310 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

BANYUASIN - Sebanyak 230.310 pemilih di Kabupaten Banyuasin Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu diungkapkan Ketua KPU Banyuasin Mubarok melalui Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin saat dihubungi Sumatera Ekspres.  "Jumlah pemilih TMS sebanyak 230.310," katanya.

Apa penyebab TMS?, menurut Bahrial itu pemilih yang belum di temukan. Kendati pemilih itu mayoritas ada di DP 4, tapi tidak ditemukan. "Kita tidak boleh menghapus hak pilih mereka, sehingga disebut TMS, " jelasnya.

Terkadang dari mereka merantau, tapi administrasi kependudukan (adminduk) masih di tempat semula. Namun saat dilakukan coklit oleh petugas beberapa waktu lalu, yang bersangkutan tidak ditempat.

Bahrial menambahkan untuk data itu sementara waktu belum berubah, karena masih menunggu tanggapan masyarakat tentang DPS."Saat ini DPS, kita tempelkan di PPS di desa atau kelurahan, " tuturnya.

Usai itu akan di masukan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 1 (DPSHP1) sampai pada DSHP 2 dan 3."Terakhir Juni 2023 baru penetapan DPT, "imbuhnya. BACA JUGA : Tepis Isu Miring Pemberian Remisi

Lebih lanjut Bahrial menerangkan untuk jumlah pemilih aktif mencapai 629.324, untuk jumlah pemilih baru 263.999.    Kemudian jumlah perbaikan data pemilih 32.449, jumlah pemilih potensial KTP-el.2.273."Dengan rincian jumlah kecamatan 21, jumlah desa/Kelurahan 313 dengan jumlah TPS 2549,"ungkapnya. Data jumlah pemilih laki-laki 320.600, jumlah pemilih perempuan 308.724.(qda)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan