Digitalisasi, Tak Ada Rekayasa Soal Remisi
*Ilham : Napi Level F Otomatis Ditolak Sistem
PALEMBANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya menepis isu terkait rekayasa pemberian remisi kepada para narapidana (napi). Menurutnya, untuk pemberian remisi saat ini sudah dilakukan secara digital.
“Jadi tidak bisa direkayasa ataupun diberikan kepada napi-napi yang tidak memenuhi syarat. Bisa dipantau langsung oleh kantor wilayah dan Ditjen Pemasyarakatan," kata Ilham.
Dikatakannya, semua napi yang mendapatkan remisi khusus I atau II merupakan napi yang memang memenuhi syarat. Salah satunya, berkelakuan baik selama di dalam lapas maupun rutan.
“Jadi informasi miring terkait pemberian remisi itu tidak benar,” tegasnya. Dengan digitalisasi, napi yang masuk level F akan secara otomatis ditolak sistem untuk mendapatkan remisi. "Semua napi secara otomatis akan bisa mendapat remisi dengan catatan tidak masuk dalam daftar register F," imbuhnya.
Dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 H ini, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana kepada 9.586 napi dan anak didik pemasyarakatan (andikpas).
Menurut Ilham, jumlah itu merupakan usulan dari 20 rutan dan lapas di Sumsel. Dari 9.586 orang itu rinciannya 9.508 napi dewasa dan 78 andikpas. Sebanyak 9.462 napi dewasa dan 76 andikpas mendapatkan RK I (pengurangan sebagian). Sisanya, 46 napi dewasa dan 2 andikpas mendapatkan RK II sehingga hukumannya berakhir dan mereka langsung bebas. (nsw/)