https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemerkosa Siswi SMA Terancam 5-15 Tahun Penjara

*Status Dewasa, Sidang Perdana Tertutup

LAHAT- Tersangka ketiga kasus pemerkosaan siswi SMA di Lahat Sidang mulai jalani sidang perdana, kemarin. Terdakwanya. Gilang Anugerah (18). Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Pembacaan dakwaan secara daring, dilakukan tertutup. Majelis hakim diketuai RA Asriningrum Kusimawardhani SH MH, dengan anggota Chrisinta Dewi Destiana SH, Diaz Nurima Sawitri SH.

Baca Juga : Setahun, Lebih 200 Anak Alami Rudapaksa Baca Juga : Fakta Pedofil di Lahat, Sudah Punya Istri dan Dua Anak

Terdakwa tidak bisa menghadirkan pengacara sehingga ditunjuk dari Posbakum PN Lahat. Yakni Nopi Mirzayanah SHI MH. Berbeda dengan pengacara dua ABH (anak berhadapan dengan hukum),  Oh (17) dan Map (17) dari Kantor Hukum Jalo Kerap, yakni M Ferdi Setiawan SH. Baca Juga : Hindari! Ini Ciri-Ciri Pedofil yang Wajib Diketahui Agar Anak Tak jadi Korban Baca Juga : Waspadai Trik Penipuan Kartu Prakerja 2023, Pendaftar Wajib Tahu

"Ya tadi ditunjuk PN Lahat karena terdakwa tidak didampingi pengacaranya. Jadi dari Posbakum PN Lahat yang ditunjuk. Untuk agenda pembacaan dakwaan," ujar pengacara terdakwa, Nopi Mirzayanah SHI MH.

Terdakwa didakwa pasal Pasal 81 ayat 1 Undang - Undang Perlindungan Anak no 17 tahun 2016 pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengancaman dengan kekerasan anak dibawah untuk melakukan persetubuhan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun denda maksimal 5 miliar. Sidang dilanjutkan pekan depan.(gti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan