Usung Moderasi Beragama

Menag Minta Semua Bijak Sikapi Perbedaan 1 Syawal

JAKARTA - Kerap dipermasalahkan, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran menyambut Idulfitri 1444 H. Dalam surat tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk menjaga ukhuwah Islamiyah. Khususnya dalam menyikapi perbedaan Lebaran tahun ini.

Menurutnya, semua masyarakat sudah mengetahui bahwa PP Muhammadiyah lebih dulu menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4). Sementara pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat Kamis (20/4) sore. 

Itu pun sejak awal hampir dipastikan keputusan sidang Isbat adalah 1 Syawal jatuh pada Sabtu (22/4). Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan pelaksanaan ibadah menyambut Lebaran. Di antaranya adalah takbiran Idulfitri boleh dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain. Namun tetap mengikuti Surat Edaran Menag No 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian, masyarakat diperbolehkan melaksanakan takbir keliling. Syaratnya dengan menjaga ketertiban, menjunjung toleransi, serta mematuhi aturan pemerintah daerah setempat. Pelaksanaan takbir keliling tidak boleh mengganggu kepentingan publik. Seperti memicu kemacetan dan kerawanan lainnya.

“Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan lapangan,” beber Yaqut.

Meskipun saat ini status PPKM sudah dicabut, Kemenag meminta supaya pelaksanaan salat Idulfitri tetap mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya adalah menjaga kebersihan tangan.

Menag juga minta supaya materi khutbah Idulftri isinya menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah. Kemudian mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan, dan kesatuan bangsa. “Materi khutbah tidak boleh bermuatan politik praktis,’’ tandasnya.

Seperti diketahui dalam beberapa waktu terakhir, sempat mencuat polemik akibat perbedaan penetapan 1 Syawal. Di sejumlah daerah, muncul penolakan penggunaan lapangan umum untuk salat Idulfitri warga Muhammadiyah.

Menag mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan. Termasuk untuk salat Ied. 

Kemenag menyadari potensi perbedaan penetapan 1 Syawal atau Lebaran tahun ini. “Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum," katanya.

Yaqut menuturkan apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Ied, hendaknya direspon dan disikapi secara bijak. Kemudian juga diikuti rasa saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu. 

Kemenag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat. Menag menegaskan, toleransi itu sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini. (*/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan