Penting! Perubahan Sistem BPJS Kesehatan Mulai 10 Juli 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Bagaimana Iurannya?
Siap-siap! Sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus dan diganti KRIS mulai Juli 2025! Foto: bpjs--
SUMATERAEKSPRES.ID- Mulai 10 Juli 2025 sistem layanan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan. Pembagian kelas perawatan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan standar pelayanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Apa Itu Sistem KRIS?
Sistem KRIS dirancang untuk memastikan setiap peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang besaran iuran, mendapatkan fasilitas rawat inap yang memenuhi standar minimum. Beberapa standar yang diharapkan terpenuhi dalam sistem KRIS meliputi:
- Jumlah tempat tidur maksimal 4 orang per ruangan.
- Ventilasi dan pencahayaan yang cukup.
- Kamar mandi di dalam ruangan.
- Privasi dan kenyamanan yang lebih baik.
BACA JUGA:Nokia 7610 5G, Bangkitnya Ikon Klasik dengan Layar AMOLED, Kamera 108MP, Penyimpanan Hingga 1 TB
BACA JUGA:Gunung Rinjani: Mahakarya Alam yang Menyentuh Langit dan Jiwa
Pemerintah menargetkan implementasi KRIS selesai secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dengan waktu penyesuaian bagi rumah sakit untuk memenuhi standar fasilitas yang ditetapkan.
Bagaimana dengan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Perubahan Ini?
Meskipun sistem kelas akan dihapus dan digantikan dengan KRIS, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per Juli 2025. Pemerintah masih dalam proses pembahasan dan akan menetapkan tarif iuran, manfaat, serta biaya layanan yang sesuai dengan sistem KRIS paling lambat 1 Juli 2025.
Ini berarti, untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan per Juli 2025, besaran iuran masih mengacu pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini (Sebelum Penyesuaian KRIS)
