Penting! Perubahan Sistem BPJS Kesehatan Mulai 10 Juli 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Bagaimana Iurannya?
Siap-siap! Sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus dan diganti KRIS mulai Juli 2025! Foto: bpjs--
Iuran untuk peserta PBI (masyarakat miskin atau tidak mampu) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD, dengan besaran saat ini Rp42.000 per orang per bulan.
5. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruh iuran ini ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kalau Hidupmu Dijadiin Drama Korea, Ceritanya Mirip yang Mana?
BACA JUGA:Rekomendasi HP Snapdragon Kencang di Bawah Rp 3 Juta: Buat Main Game, Kerja, Semua Bisa!
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Anda
Anda dapat dengan mudah mengecek besaran iuran BPJS Kesehatan Anda dan status pembayaran melalui beberapa cara:
Aplikasi Mobile JKN:
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
Daftar akun atau login menggunakan NIK/nomor kartu BPJS dan password.
Pilih menu "Lainnya" lalu klik "Info Iuran".
Situs Resmi BPJS Kesehatan:
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id).
Cari menu "Cek Iuran BPJS".
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Anda.
