Eksekutor Pembunuhan 2 Tahun Buron
Korban Tewas Tubuh Penuh Bacokan
Rebutan Fee Keamanan Sumur Minyak
MURATARA - Fendi Malaka (37), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tidak bisa kabur dan bersembunyi lagi. Dua tahun buron, eksekutor pembunuhan Tobari alias Tobor (45), pada 8 April 2021, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Muratara dan Unit Reskrim Polsek Karang Dapo, menggerebek Fendi Malaka di Desa Alay, Kecamatan Karang Dapo, Muratara, Rabu (19/4), sekitar pukul 08.00 WIB.
“Iya betul ada penangkapan. Saat ini tersangka masih dibawa anggota dari Polsek Karang Dapo, ke Polres Muratara,” ujar Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Jailili, kemarin.
Pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka Fendi Malaka. Sebab kasus tersebut, dilakukan bukan oleh satu orang saja. “Motifnya diduga terkait permasalahan fee jual beli lahan,” tambah Jailili.
Seperti diketahui, korban merupakan warga Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Dia dihabisi pelaku yang sekitar empat pelaku, di Km 24, Dusun VII, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
Tempat kejadian perkara (TKP), merupakan daerah perbatasan Kabupaten Muratara dan Muba. Dari perkara itu, sebelumnya polisi sudah lebih dulu menangkap tersangka Hirwanto yang sempat sembilan bulan buron.
Tersangka Hirwanto mengaku saat itu bersama tiga temannya, DD, PD, dan FM (Fendi Malaka), mendatangi korban di pondok lokasi pengeboran minyak illegal. Korban saat itu sedang bersama temannya, Bambang, yang berhasil kabur menyelamatkan diri.
Kepada polisi kala itu, Hirwanto menyebut masalahnya rebutan fee jasa keamanan sumur minyak ilegal. Akibat dikeroyok keempat pelaku, korban tewas dengan sejumlah luka bacokan. Mulai dari kepala, dahi, lengan atas dan bawah, jari kiri dan kanan, serta pinggang dan paha. Parang yang digunakan untuk membacok korban, dibuang tak jauh dari TKP. (zul/air)