OJK Sumsel Sikat 797 Modus Tipu-Tipu 797 Pengaduan
Arifin Susanto-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hingga pertengahan 2025, OJK Sumsel ‘sikat’ 797 pengaduan dari masyarakat. Hal ini membuktikan komitmennya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan dari praktik yang merugikan.
Dari total aduan yang diterima, sektor industri keuangan non-bank (IKNB) mendominasi dengan 541 pengaduan, disusul sektor perbankan sebanyak 255, dan satu kasus dari pasar modal. Aduan yang masuk mencakup berbagai persoalan mulai dari kredit macet, penagihan agresif, pemblokiran rekening, hingga klaim asuransi yang tak kunjung dibayar.
Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tak hanya menyelesaikan sengketa, namun juga aktif mengedukasi masyarakat. “Pelindungan konsumen adalah mandat utama kami. Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu hak-haknya, tapi juga cerdas menghadapi berbagai modus penipuan keuangan,” ujarnya belum lama ini.
Menurut dia, hal yang menjadi perhatian serius OJK saat ini adalah maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan lembaga resmi. Salah satu modus yang kini banyak menjerat korban adalah tawaran jasa penghapusan tagihan pinjaman online (pindar). “OJK tidak pernah menawarkan penghapusan utang atau mediasi berbayar. Itu murni penipuan,” kata dia
BACA JUGA:OJK dan Pemprov Sumsel Sinergi Dorong Ekspor Kopi Lewat Pembiayaan Inklusif dan Model Closed Loop
Tak hanya menindak, sambung dia, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak diam. Saluran pelaporan dibuka lebar melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, serta layanan konsumen langsung di Kantor OJK Sumsel.
Dengan tingkat keberhasilan penyelesaian pengaduan mencapai lebih dari 75 persen, OJK Sumsel optimistis membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan inklusif. “Sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci. Jangan ragu lapor jika dirugikan,” pungkas Arifin.
