Masyarakat-Parpol Harus Pro-Aktif

Daftar pemilih tetap (DPT) pemilu seringkali jadi bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak-pihak yang kalah dalam pesta demokrasi. Padahal, tahapan sebelum jadi DPT panjang.

Seperti sekarang, daftar pemilih sementara (DPS) sudah ditetapkan. “Masyarakat dan partai politik (parpol) harus pro-aktif untuk mengecek. Apakah sudah masuk sebagai mata pilih dalam DPS atau belum,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Yenli Elmanoferi.

Untuk DPS, belum banyak yang gugat menggugat. “Biasanya kalau sudah ditetapkan menjadi DPT, masyarakat yang tidak terdaftar mulai banyak yang komplain,” jelasnya. BACA JUGA : Tambah 492 Ribu Pemilih, Terbanyak Pria

Karena itu, saat ini ketika pada tahapan pengumuman DPS di masing-masing TPS oleh PPS, masyarakat sebagai pemilih harus aktif mencari tahu dan memastikan.

“Jika belum terdaftar dalam DPS, segera menyampaikan itu kepada KPU dan jajaran.  Salinan DPT dalam bentuk soft copy saat ini sudah diserahkan kepada parpol. Mereka jadi bisa ikut mengecek juga,” tukasnya. (iol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan