Atur Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik
Editor: novi hariyanto
|
Selasa , 18 Apr 2023 - 08:02
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Bupati Lahat Cik Ujang SH mengeluarkan surat edaran Nomor : 551/434/HUB/2023. Dalam hal ini, tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Kepala Dinas Perhubungan Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPDi melalui Kabid Angkutan Sarana, Yanuar Ardiansyah menyampaikan isi surat edaran sebagai berikut.
BACA JUGA : Penumpang Pesawat Tembus 11 Ribu SehariBahwa, menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktur Jenderal BinabMarga dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan.